Kajian Wolu Papat


Kajian 84 
14 Juli 2017
oleh Syaikhuna A.K. Yudha.

Kajian yang diadakan di tempatnya Bapak Bagus M.I tersebut dilaksanakan mulai pukul 20:05 WIB yang diisi oleh Syeikh A.K. Yudha. Sebelum memasuki materi kita membaca sholawat atas nabi sebanyak 10x setelah itu dijelaskan akan keutamaan sholawat dan fadhilah-fadhilah seorang ahlul sholawat. Dan pemateripun menceritakan pengalamannya tentang betapa Kuasa Alloh itu bisa terjadi dengan salah satu wasilah yaitu sholawat. Tentunya banyak wasilah-wasilah lain yang bisa kita tempuh selain dengan wasilah sholawat. Jika anda sedang mengalami kesulitan sholawati saja, biar dimudahkan sidang skripsi sholawati, pengen dimudahkan mendapat jodoh sholawati, pengen dimudahkan untuk menikah sholawati dan lain sebagainya. Akan tetapi akan lebih baik jika ada masalah atau tidak ada masalah anda tetap istiqomah bersholawat insyaalloh hidup anda akan tenang lahir bathin. Setelah diingatkan untuk selalu bersholawat kita juga diingatkan untuk bersyukur karena setiap detiknya kita diberi kenikmatan oleh Alloh yang tak terhitung.


Masuk dalam dalam materi Pengantar Fiqh 4 madzhab terlebih dahulu kita terangkan tentang makna syariah secara kata dan istilah. Syariah secara kata berarti menjelaskan, jalan atau sumber air sedangkan secara istilah berarti segala sesuatu yang diperintahkan oleh Alloh SWT kepada hambanya dalam perkara agama. Dapat juga syariah secara luas diartikan sebagai semua ajaran dalam Islam yang meliputi fiqh, aqidah, akhlak bukan (ismuba) lho ya haha. Dan jika diartikan secara sempit syariah adalah aturan fiqh atau perundang-undangan Islam.

Fiqh secara bahasa berarti pemahaman yang mendalam atau mendetail sedangkan secara istilah berarti pengetahuan tentang hukum-hukum syariah dalah hal perbuatan yang diambil dari dalil-dalil secara rinci. Untuk lebih memahami hal ini Syeikh A.K. Yudha bertanya kepada Ustadz Futhon apa hukum babi? UsFu pun menjawab tergantung. Ya benar kalo ditanya hukum babi memang belum ada hukumnya karena tergantung babi itu mau kita apain kalo hanya kita lihatin saja ya boleh, kalo kita makan haram. Jadi dalam fiqh itu menjelaskan Hukum-hukum syariah dalam hal perbuatan seperti pada contoh babi tersebut mau kita makan, lihat atau kita jadikan pisuhan haha.


Jika berbicara tentang fiqh tentu kita akan bertemu dengan yang namanya madzhab. Apa sih madzhab itu ? madzhab secara bahasa berarti jalan dan secara istilah berarti jalan untuk mengetahui hukum-hukum dalam suatu masalah. madzhab ini dari zaman sahabat sudah ada hingga sekarang. Sebagai contoh madzhab 'Aisyah, Abdullah Bin Umar, Abdullah bin Mas'ud dan lain sebagainya. Hingga saat ini ada 8 madzhab terkenal baik dari kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah. Namun ditelinga kita lebih familiar dengan 4 madzhab yaitu madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi'i dan madzhab Hambali. Dalam berilmu apapun pasti berawal dari bermadzhab baru setelah sudah menjadi pakar kita bisa menemukan teori-teori baru. Sebagai contoh saya mengetahui Hukum Newton dari guru A, guru A dari Guru B dan seterusnya hingga ke Newton berarti ilmu hukum newtonku bermadzhab dari guru A.

Berbicara tentang madzhab alangkah lebih baik jika kita mengenal para pendahulu yang berjasa dalam menghimpun ilmu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Jika anda belum mengetahui dan mengenal Rasululloh SAW alangkah lebih baiknya jika mendalami tentang beliau terlebih dahulu karena Islam di wahyukan oleh Alloh melalui Nabi SAW.

Abu Hanifah (An-nu'man bin Tsabit) (80 - 150 H)
Beliau hidup dalam dua dinasti umayyah dan Abbasiyah. Beliau menjadi Imam Ahlu Ra'yi di kawasan iraq (Baghdad). Sanad keilmuan beliau berasal dari Hammad bin Sulaiman yang merupakan murid dari Ibrahim an Nakha'i. Ibrahim an Nakha'i ini mengambil ilmu dari Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Abbas. Untuk cerita meninggalnya Abu Hanifah ada dua versi bisa anda cari di google haha. Pokoknya intinya Abu Hanifah menolak untuk dijadikan Hakim Agung dan dipenjara hingga meninggal.



Demikianlah rangkuman Kajian 84 yang tentunya banyak bid'ahnya dan banyak kurangnya namanya juga rangkuman jadi ya gak full untuk versi fullnya ya dateng aja pada kajiannya haha.

Disclaimer !

Teks di atas adalah postingan sharing semata. Seluruh media yang tersedia di Cah Bantul ini hanyalah untuk berbagi wawasan dan info update terkini. Apabila ada kesamaan nama, alamat atau juga hal lain dalam postingan harap dimaklumi menimbang informasi digital adalah bentuk sosial media yang menjadi konsumsi publik, bukan sebagai hak milik.

Berlangganan Update via Email:

0 Response to "Kajian Wolu Papat"

Post a Comment