Prosedur Permohonan Izin Pemanfaatan pada Situs Cagar Budaya di Lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jogja

Jika anda ingin melakukan foto prewedding, atau kegiatan mengambil foto yang dilain di kawasan candi prambanan dan sekitarnya, yang harus anda lakukan adalah meminta izin untuk mengadakan kegiatan tersebut. Dalam hal ini saya akan bercerita tentang prosedur izin pengambilan gambar di candi ijo untuk foto prewedding. Pertamanya ingin mengajukan izin pengambilan gambar prewedding di candi boko pada saat sunset dan ternyata untuk candi boko serta prambanan tidak diperkenankan untuk izin mengambil gambar prewedding.

izin mengambil gambar di candi ijo
candi ijo via liburanmen.com
Jika anda berniat untuk melakukan foto prewedding di candi ijo langkah pertama ayang harus anda lakukan yaitu membuat surat pengajuan izin mengambil gambar kepada balai pelestarian cagar budaya jogja. Untuk contoh surat bisa anda download di sini. Setelah itu anda menuju ke kantor balai pelestarian cagar budaya yang terletak di kalasan (berada di selatan jalan). Untuk lokasi pada googlemapsnya bisa anda lihat di sini.

Setelah surat pengajuan sudah anda masukkan anda tinggal menunggu 2-3 hari kerja untuk mengambil surat izin yang diterbitkan oleh balai pelestarian cagar budaya. Untuk pembuatan surat ini tidak dipungut biaya sama sekali anda hanya diminta menyediakan materai 6000 untuk menandatangai perjanjian dan foto kopi identitas diri untuk diserahkan di balai pelestarian cagar budaya. Setelah anda mendapatkan surat tersebut anda tinggal memberikan surat tersebut kepada petugas tiket masuk di lokasi yang akan anda pakai. Sekian postingan dari saya semoga membantu anda.

surat izin pengambilan gambar
Surat izin mengambil gambar dari balai pelestarian cagar budaya

Disclaimer !

Teks di atas adalah postingan sharing semata. Seluruh media yang tersedia di Cah Bantul ini hanyalah untuk berbagi wawasan dan info update terkini. Apabila ada kesamaan nama, alamat atau juga hal lain dalam postingan harap dimaklumi menimbang informasi digital adalah bentuk sosial media yang menjadi konsumsi publik, bukan sebagai hak milik.

Berlangganan Update via Email:

0 Response to "Prosedur Permohonan Izin Pemanfaatan pada Situs Cagar Budaya di Lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jogja"

Post a Comment